Banyak orang terkejut ketika mengetahui bahwa harga yang tertera pada iklan properti bukanlah jumlah total yang perlu disiapkan. Ada sejumlah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli sebelum transaksi dianggap sah secara hukum. Memahami pajak-pajak ini sejak awal bukan hanya membantu merencanakan anggaran dengan lebih akurat, tetapi juga mencegah kejutan yang tidak menyenangkan di tengah proses.

Mengapa Pajak Menjadi Bagian dari Proses Jual Beli

Dalam transaksi properti, negara berperan sebagai pemangku kepentingan yang turut hadir. Setiap peralihan hak atas tanah dan bangunan dicatat oleh negara, dan dari situ muncul kewajiban pajak bagi kedua belah pihak. Bagi penjual, ada pajak yang timbul karena mendapat penghasilan dari penjualan aset. Bagi pembeli, ada biaya yang timbul karena memperoleh hak atas properti tersebut.

Yang perlu dipahami adalah bahwa pajak-pajak ini bukan semata formalitas administrasi. PPAT, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang membuat Akta Jual Beli, umumnya tidak akan menandatangani akta sebelum kedua belah pihak membuktikan bahwa kewajiban pajaknya sudah diselesaikan. Artinya, kepatuhan terhadap pajak adalah syarat wajib agar proses balik nama sertifikat bisa berjalan.

Perlu dicatat pula bahwa PPAT dan notaris adalah dua jabatan yang berbeda. Seorang notaris tidak otomatis memiliki kewenangan membuat AJB, meskipun seorang PPAT bisa juga merangkap sebagai notaris. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam transaksi properti. Pastikan pihak yang menangani proses Anda memiliki kapasitas yang sesuai untuk setiap tahapan.

Pajak yang Menjadi Tanggung Jawab Penjual

Kewajiban utama penjual adalah membayar Pajak Penghasilan atau PPh atas penghasilan yang diterima dari penjualan properti. PPh ini bersifat final, artinya dihitung berdasarkan nilai transaksi dan dibayarkan sekaligus, bukan dihitung bersama penghasilan lain di akhir tahun pajak.

Besaran tarifnya dapat berbeda tergantung jenis properti, status penjual (orang pribadi atau badan usaha), dan ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan. Tarif juga bisa berbeda untuk properti yang diperjualbelikan pertama kali oleh pengembang dibandingkan properti bekas yang dijual kembali oleh perorangan. Ada pula ketentuan khusus yang berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya penjualan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau transaksi yang melibatkan warisan. Untuk angka yang pasti dan terkini, selalu disarankan merujuk langsung ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak maupun PPAT.

Yang perlu dipahami penjual adalah bahwa PPh ini bukan pajak atas selisih keuntungan seperti yang mungkin dibayangkan. Karena bersifat final, dasar penghitungannya adalah nilai transaksi secara keseluruhan. Ini berarti penjual perlu memperhitungkan kewajiban ini sejak awal ketika menentukan harga jual agar tidak tergerus saat saatnya membayar.

Pajak yang Menjadi Tanggung Jawab Pembeli

Di sisi pembeli, kewajiban utama adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang disingkat BPHTB. Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP, yaitu nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah.

Namun tidak seluruh NPOP dikenakan pajak. Ada pengurangan yang disebut NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besaran NPOPTKP ini ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga bisa berbeda antara Banjarmasin, Banjarbaru, atau kabupaten lain di Kalimantan Selatan. Inilah mengapa penting untuk menanyakan angka spesifiknya kepada PPAT atau Badan Pendapatan Daerah setempat, bukan mengandalkan angka dari daerah lain.

Sebagai gambaran sederhana cara kerjanya: jika NPOP suatu properti lebih besar dari NPOPTKP yang berlaku di daerah tersebut, maka selisihnya itulah yang menjadi dasar penghitungan BPHTB. Semakin tinggi nilai properti di atas ambang batas bebas pajak, semakin besar pula BPHTB yang harus disiapkan. Memahami logika ini membantu Anda mengestimasi kewajiban lebih awal tanpa harus menunggu PPAT menghitung semuanya.

PPN untuk Properti Baru dari Pengembang

Jika Anda membeli properti baru langsung dari pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak, ada kemungkinan Anda juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak ini umumnya berlaku untuk penjualan properti baru dan tidak berlaku untuk properti bekas yang dijual antar perorangan.

Ketentuan PPN properti dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, termasuk ada atau tidaknya insentif tertentu pada periode tertentu. Pastikan Anda meminta penjelasan tertulis dari pengembang mengenai komponen pajak apa saja yang sudah termasuk dalam harga jual dan mana yang ditanggung pembeli secara terpisah.

Waktu Pembayaran Pajak dalam Proses Transaksi

Salah satu hal yang sering membingungkan pembeli pertama kali adalah soal kapan pajak harus dibayar. Jawabannya singkat: sebelum penandatanganan AJB. Baik PPh penjual maupun BPHTB pembeli harus sudah lunas dan bukti setor pajaknya diserahkan kepada PPAT sebelum akta bisa ditandatangani.

Urutan proses umumnya berjalan seperti ini. Pertama, harga disepakati dan dokumen-dokumen disiapkan. Kedua, masing-masing pihak menghitung dan membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Ketiga, bukti setoran pajak diserahkan ke PPAT. Keempat, AJB ditandatangani di hadapan PPAT. Kelima, proses balik nama sertifikat diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN.

Memahami urutan ini penting agar tidak ada pihak yang terkejut ketika PPAT meminta bukti bayar pajak sebelum akta bisa diproses.

Biaya Lain yang Perlu Diperhitungkan

Pajak bukan satu-satunya tambahan biaya di luar harga properti. Ada beberapa pos lain yang perlu dianggarkan, antara lain biaya jasa PPAT atau notaris, biaya pengecekan sertifikat sebelum transaksi, dan biaya balik nama di kantor BPN.

Besaran biaya PPAT tidak seragam dan biasanya proporsional terhadap nilai transaksi. Beberapa PPAT memiliki tarif minimum, dan ada juga yang menetapkan batas maksimum sesuai regulasi. Sebaiknya tanyakan rincian semua biaya ini sejak awal agar tidak ada kejutan di kemudian hari.

Untuk pembeli yang menggunakan KPR, ada pula biaya-biaya dari pihak bank seperti biaya provisi, biaya appraisal, dan premi asuransi. Semua ini perlu dijumlahkan agar gambaran total pengeluaran menjadi lebih realistis.

Tips Agar Proses Pajak Berjalan Lancar

Ada beberapa langkah sederhana yang bisa membantu kelancaran proses ini.

  • Libatkan PPAT sejak awal negosiasi, bukan hanya saat akta akan ditandatangani. PPAT bisa membantu menghitung estimasi pajak yang perlu disiapkan oleh kedua belah pihak berdasarkan nilai transaksi yang disepakati.
  • Minta rincian tertulis mengenai semua komponen biaya, termasuk pajak, sebelum menandatangani perjanjian pengikatan jual beli. Ini berguna jika ada perbedaan pemahaman di kemudian hari.
  • Jangan menunda pembayaran pajak hingga mendekati tanggal penandatanganan AJB, karena proses pembayaran dan validasi sistem kadang memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Simpan semua bukti pembayaran pajak dengan baik, baik fisik maupun digitalnya, karena dokumen ini dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat di BPN.
  • Pastikan nama dan data yang tercantum di bukti setor pajak sudah sesuai dengan data yang ada pada sertifikat dan dokumen identitas. Ketidaksesuaian kecil sekalipun bisa menghambat proses administrasi.

Kesimpulan

Pajak dalam jual beli properti bukan hambatan, melainkan bagian dari proses yang memang sudah dirancang demikian oleh sistem hukum pertanahan kita. Dengan memahami siapa membayar apa, kapan harus dibayar, dan bagaimana cara menghitungnya secara garis besar, Anda bisa masuk ke proses transaksi dengan kepala lebih dingin dan anggaran yang lebih terencana.

Jika Anda sedang mencari properti di Banjarmasin atau wilayah Kalimantan Selatan dan ingin berdiskusi lebih lanjut soal proses dan biaya-biayanya, tim Vorneo Property siap membantu lewat WhatsApp kapan pun Anda butuhkan.