Membeli properti lewat Vorneo
Hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum menyerahkan uang muka, termasuk biaya yang jarang disebut dalam iklan.
Cara kerjanya
-
Kirim kriteria atau kode listing
Kami mengirimkan pilihan yang sesuai, termasuk properti yang belum tayang di situs karena pemiliknya meminta agar tidak dipublikasikan.
-
Survei lokasi
Kami mengatur jadwal dengan pemilik, lalu menemani Anda di lokasi. Survei ini gratis dan Anda tidak perlu mengambil keputusan di tempat.
-
Penawaran dan kesepakatan harga
Kami menyampaikan penawaran Anda apa adanya kepada pemilik. Setelah harga disepakati, dua hal berjalan bersamaan: sertifikat mulai diperiksa dan, jika menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dokumen Anda diajukan ke bank.
Promosi dimulai lebih dulu, survei menyusul
-
Pemeriksaan legalitas
-
Sertifikat diperiksa di BPN
-
Pajak dan biaya dihitung
-
-
Proses KPR
-
Dokumen Anda diajukan ke bank
-
Plafon dan cicilan ditetapkan
Lewati jalur ini jika Anda membayar tunai
-
-
-
Akad dan balik nama
Anda menandatangani dokumen di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan jika menggunakan KPR, akad kredit dilakukan dalam sesi yang sama. Setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayar, kami mendampingi prosesnya hingga sertifikat benar-benar atas nama Anda.
Yang perlu Anda siapkan
- Anggaran Anda. Sisihkan sekitar 6 sampai 8 persen untuk biaya di luar harga.
- Pembayaran tunai atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pilihan ini menentukan dokumen dan lamanya proses.
- Area yang Anda incar, serta area yang jelas tidak Anda inginkan.
- Kebutuhan ruang: jumlah kamar, luas minimum, serta apakah harus siap huni.
- Jika menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta slip gaji atau laporan keuangan usaha.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah pembeli membayar komisi kepada Vorneo?
Tidak, komisi kami dibayar oleh penjual, bukan pembeli. Anda hanya membayar harga properti dan biaya resmi transaksi. Tidak ada biaya jasa tambahan untuk kami.
Selain harga properti, biaya apa saja yang perlu disiapkan?
Pembeli umumnya menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi batas tidak kena pajak yang ditetapkan daerah, serta biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan balik nama sertifikat. Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen ditanggung penjual. Jika membeli dari pengembang, Anda mungkin juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarifnya mengikuti kebijakan pemerintah, jadi kami memeriksanya kembali pada setiap transaksi. Sebagai perkiraan, sisihkan sekitar 6 sampai 8 persen dari harga properti untuk biaya tambahan.
Apakah properti bisa dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
Bisa, dan kami mendampingi Anda hingga akad. Kami menyiapkan dokumen properti yang diminta bank, mengarahkan Anda ke bank dengan plafon yang paling sesuai dengan profil Anda, serta mendampingi proses penilaian. Perlu diingat, bank menilai properti secara mandiri sehingga plafon yang disetujui bisa lebih rendah daripada harga jual dan selisihnya menjadi tambahan uang muka.
Berapa uang muka yang perlu disiapkan?
Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank umumnya meminta 10 sampai 20 persen dari nilai yang disetujui. Besarannya bergantung pada bank, jenis properti, dan apakah ini rumah pertama Anda. Bank Indonesia pernah memberikan kelonggaran hingga nol persen untuk rumah pertama, jadi pastikan Anda memeriksa angka terbaru saat mengajukan KPR. Kisaran cicilan dapat Anda hitung lebih dulu di halaman Simulasi KPR di situs ini.
Bagaimana cara melihat propertinya secara langsung?
Kirim kode listing atau tautan propertinya ke WhatsApp kami, lalu sebutkan hari dan waktu yang sesuai bagi Anda. Kami mengatur jadwal dengan pemilik dan menemani Anda di lokasi. Survei ini gratis dan Anda tidak perlu mengambil keputusan di tempat.
Apakah harganya masih bisa ditawar?
Hampir selalu bisa. Kami menyampaikan penawaran Anda apa adanya kepada pemilik dan memberi tahu jika angkanya terlalu jauh dari harga transaksi di sekitar lokasi. Kami tidak menahan penawaran rendah agar terlihat lebih baik. Keputusan tetap berada di tangan pemilik.
Bagaimana memastikan sertifikatnya aman?
Sebelum tayang, kami mencocokkan sertifikat dengan identitas pemilik dan memastikan tidak ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menjelang transaksi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan pemeriksaan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan sertifikat asli, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam sengketa. Kami tidak pernah menyarankan transaksi yang melewati langkah ini.
Apa perbedaan SHM, HGB, dan girik?
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu dan umumnya paling aman untuk hunian pribadi, tetapi hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki jangka waktu dan perlu diperpanjang; jenis ini umum digunakan pada perumahan pengembang dan ruko. Segel atau girik bukan sertifikat, melainkan bukti penguasaan atas tanah yang belum terdaftar, sehingga harganya cenderung lebih murah, risikonya lebih besar, dan tidak dapat dijaminkan ke bank.
Saya berada di luar Kalimantan Selatan. Apakah tetap bisa membeli?
Bisa. Kami mengirimkan video seluruh bagian properti dan titik lokasinya. Jika Anda belum bisa datang, survei dapat dilakukan dengan pendampingan melalui panggilan video. Namun, untuk menandatangani akta, Anda tetap perlu hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau menunjuk wakil melalui surat kuasa yang sah.
Ada properti yang Anda incar?
Kirim tautan atau kode listingnya melalui WhatsApp. Kami akan membalas dengan detail lengkap, status terkini, dan pilihan jadwal survei.
Pertanyaan Anda belum terjawab di sini? Tanyakan langsung. Yang menjawab adalah orang, bukan robot.