Rumah lelang bank menarik perhatian karena penawaran dimulai dari nilai limit yang ditetapkan penjual, dan pemenangnya adalah penawar tertinggi. Bagi pembeli yang teliti, lelang bisa menjadi cara mendapatkan rumah dengan harga yang masuk akal.
Namun membeli lewat lelang berbeda dengan membeli dari pemilik. Rumah dijual apa adanya, bagian dalamnya sering tidak bisa dilihat, dan bisa saja masih ditempati.
Panduan ini untuk calon pembeli rumah tinggal maupun investor. Isinya asal-usul rumah lelang bank, tahapan membeli, biaya yang perlu disiapkan, dan risiko yang harus dihitung sebelum menawar.
Dari mana rumah lelang bank berasal
Saat seseorang mengambil kredit dengan jaminan rumah, bank memasang Hak Tanggungan atas sertifikatnya. Hak ini diatur UU No. 4 Tahun 1996.
Jika debitur cedera janji, Pasal 6 undang-undang itu memberi kreditur hak menjual jaminan lewat pelelangan umum. Sebelum sampai ke lelang, biasanya ada tahap penagihan dan upaya penyelamatan kredit. Sisi debitur yang kesulitan membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dibahas di panduan saat cicilan KPR terasa berat.
Lelang negara dijalankan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Pengumuman dan penawarannya berjalan lewat situs lelang.go.id.
Tahapan membeli lewat lelang
- Cari pengumuman lelang di lelang.go.id. Di sana tercantum objek, nilai limit, besar uang jaminan, jadwal, dan syarat lelang. Jika ada kontak penjual, tanyakan apakah objek bisa dilihat.
- Periksa objeknya sebelum mendaftar. Caranya dibahas di bagian “Cara mengecek sebelum menawar” di bawah.
- Daftarkan akun dan lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk di situs.
- Setor uang jaminan sebelum batas waktu yang diumumkan, hanya ke rekening yang ditunjukkan sistem lelang. Tanpa uang jaminan, Anda tidak bisa ikut menawar.
- Ajukan penawaran secara online sesuai jadwal.
- Lunasi kekurangan harga dan bea lelang jika Anda menang, sebelum batas waktu pelunasan. Jika tidak menang, uang jaminan umumnya dikembalikan.
- Terima Risalah Lelang, yaitu berita acara resmi pelaksanaan lelang. Dokumen ini dipakai sebagai pengganti Akta Jual Beli (AJB).
- Daftarkan peralihan hak di Kantor Pertanahan dengan Risalah Lelang dan sertifikatnya. Prosesnya mirip balik nama biasa, yang dibahas di panduan proses balik nama sertifikat.
Baca syarat lelang dengan teliti. Pemenang yang tidak melunasi tepat waktu bisa kehilangan uang jaminannya.
Waspadai orang yang mengaku bisa menjamin kemenangan lelang atau meminta transfer ke rekening pribadi. Proses resminya berjalan lewat sistem lelang, dan tidak ada jalur belakang.
Biaya yang perlu disiapkan
Harga penawaran bukan satu-satunya pengeluaran. Siapkan juga anggaran untuk:
- Bea lelang pembeli, berupa persentase yang ditetapkan pemerintah. Tanyakan besarnya ke KPKNL.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), paling tinggi 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi nilai tidak kena pajak menurut Perda setempat.
- Biaya pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
- Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), listrik, air, dan iuran lingkungan yang belum dibayar pemilik lama.
- Pengosongan, jika rumah masih dihuni, termasuk kemungkinan biaya proses di pengadilan.
- Perbaikan, karena kondisi rumah lelang bisa jauh dari terawat.
- Ganti kunci, pembersihan, dan penyambungan kembali listrik atau air jika sempat diputus.
Tanyakan ke KPKNL atau penjual siapa yang menanggung tunggakan yang ada. Jangan menganggapnya otomatis selesai setelah lelang.
Risiko yang perlu Anda pahami
- Dijual apa adanya. Tidak ada jaminan atas kondisi bangunan, termasuk kerusakan yang tersembunyi.
- Bagian dalam sering tidak bisa dilihat, karena rumah terkunci atau masih ditempati.
- Masih dihuni. Pemilik lama atau penyewanya bisa masih tinggal di sana. Jika mereka menolak keluar, pengosongan bisa memerlukan proses lewat pengadilan, yang memakan waktu dan biaya.
- Gugatan dari debitur. Pemilik lama kadang menggugat lelangnya, dan perkara seperti ini bisa menunda Anda menempati rumah itu.
- Batas waktu pelunasan yang pendek. Jika Anda berencana memakai pinjaman bank, tanyakan ke bank sejak awal apakah dan bagaimana mereka membiayai pembelian lewat lelang. Jangan menawar sebelum dananya pasti.
Selisih harga dibanding pasar harus cukup untuk menutup semua risiko ini. Hitunglah dengan jujur sebelum menawar.
Karena itu, lelang lebih cocok bagi pembeli yang punya dana siap, bisa menunggu, dan punya cadangan untuk kejutan. Bagi pembeli rumah pertama dengan anggaran pas-pasan, risiko pengosongan dan perbaikan bisa terlalu berat.
Cara mengecek sebelum menawar
Kunjungi lokasi, sebaiknya lebih dari sekali dan pada waktu yang berbeda.
- Lihat dari luar: atap, dinding, retak, bekas banjir, dan kondisi pagar.
- Tanyakan tetangga dan ketua RT: siapa yang tinggal di sana, sejak kapan, dan bagaimana sikap penghuninya. Penghuni yang memegang perjanjian sewa bisa membuat urusan pengosongan lebih rumit.
- Lihat lingkungannya: akses jalan, riwayat banjir, dan fasilitas sekitar, sama seperti membeli rumah biasa.
- Cocokkan data bidang di pengumuman, seperti nomor sertifikat dan luas, dengan peta bidang tanah di BHUMI milik Kementerian ATR/BPN dan kondisi di lapangan.
- Cek tunggakan PBB dan tagihan lain sejauh bisa diketahui.
- Tanyakan ke penjual, yaitu bank, dokumen apa saja yang akan diserahkan kepada pemenang dan kapan.
Ajak orang yang paham bangunan, misalnya tukang berpengalaman atau kontraktor, untuk memperkirakan biaya perbaikan dari apa yang terlihat.
Bandingkan juga dengan rumah sejenis yang dijual biasa. Nilai limit yang tampak rendah belum tentu murah setelah semua biaya dan risiko dihitung. Cara menilainya ada di panduan mengenali properti di bawah harga pasar.
Setelah menang lelang
Lunasi kekurangan harga dan bea lelang sebelum batas waktu, lalu simpan Risalah Lelang baik-baik.
Bayar BPHTB, kemudian ajukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan dengan Risalah Lelang dan sertifikat asli dari penjual.
Jika rumah masih dihuni, mulailah dengan bicara baik-baik. Beri waktu yang wajar, tawarkan bantuan pindahan bila perlu, dan tuangkan kesepakatan tanggal pindah secara tertulis. Jalur pengadilan dipakai jika cara ini gagal.
Jika pemilik lama mengajukan gugatan, tahan dulu renovasi besar. Tanyakan ke advokat langkah yang aman sambil menunggu perkaranya jelas.
Simpan semua bukti pembayaran, karena Kantor Pertanahan dan kantor pajak bisa memintanya.
Setelah rumah kosong, ganti semua kunci dan laporkan ke ketua RT bahwa rumah sudah berganti pemilik. Urus juga balik nama pelanggan listrik lewat aplikasi PLN Mobile atau kantor PLN, serta sambungan air ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Langkah berikutnya
Tetapkan batas penawaran sebelum lelang dimulai, lalu patuhi batas itu. Catat juga batas waktu pelunasan, dan pastikan dananya sudah tersedia sebelum hari lelang.
Contoh hitungan (angka hanya ilustrasi): rumah sejenis di pasar biasa sekitar Rp 600 juta. Perkiraan perbaikan Rp 60 juta, pajak dan biaya lain Rp 50 juta, dan cadangan untuk pengosongan serta risiko lain Rp 50 juta. Penawaran tertinggi yang masuk akal sekitar Rp 440 juta. Jika harga sudah melewati angka itu, berhenti menawar.
Kalau Anda ingin membandingkan dengan rumah yang dijual biasa, lihat daftar properti Vorneo atau tanyakan lewat WhatsApp.